JAKARTA, ROLLE.id–Mahkahmah Konstitusi (MK) akhirnya menyampaikan ketetapannya terhadap sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketetapan tersebut disampaikan dalam putusan Dismisal
Baca Selengkapnya –>:
Tok, Lontar Malole ‘Kuah Kosong’